Eksportir Catat! Ini 15 Paduan Besi yang Ekspornya Wajib Lewat PT DSI

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhatian publik terhadap kebijakan baru tata kelola ekspor selama ini lebih banyak tertuju pada komoditas kelapa sawit dan batu bara. Namun pemerintah juga memasukkan paduan besi alias ferroalloy ke dalam daftar komoditas sumber daya alam nan bakal diatur secara khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi, dimana patokan baru ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.

"Semangatnya adalah ekspor komoditas SDA paduan besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Muhammad Rifa'i Abbas, Selasa (9/6/2026).

Dalam patokan baru tersebut, pemerintah mengelompokkan ferroalloy ke dalam beberapa kategori. Sebagian dikenakan tanggungjawab laporan surveyor (LS), sebagian lainnya dapat diekspor tanpa LS, sementara beberapa jenis tertentu masuk kategori peralatan nan dilarang ekspor. Secara keseluruhan terdapat 15 pos tarif nan masuk dalam cakupan pengaturan Permendag Nomor 17 Tahun 2026.

"Pokok-pokok pengaturannya nyaris sama, mungkin bedanya di cakupan komoditas paduan besinya itu mencakup 12 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 nan diatur dengan LS serta 3 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 nan diatur tanpa LS," ujarnya.

Selama masa transisi hingga akhir 2026, perusahaan nan selama ini melakukan ekspor ferroalloy tetap dapat menjalankan aktivitas ekspornya dengan ketentuan nan bertindak saat ini. Namun eksportir diwajibkan menyampaikan pelaporan kepada BUMN ekspor.

Mulai 1 Januari 2027, sistem ekspor ferroalloy bakal diimplementasikan secara penuh. Pada fase ini, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor, selain bagi pihak nan memperoleh pengecualian sesuai ketentuan pemerintah, ialah nan telah mempunyai perjanjian alias perjanjian dengan pemerintah nan berangkaian dengan investasi, divestasi maupun aktivitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Mulai 1 Januari ekspor paduan besi hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor," tegas Rifa'i.

Berikut 15 Jenis Paduan Besi:

  1. HS 7202.11.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) - kudu LS
  2. HS 7202.19.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) - kudu LS
  3. HS 7202.21.00 (mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya) - dilarang ekspor
  4. HS 7202.29.00 (logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe) - kudu LS
  5. HS 7202.30.00 (fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn) - kudu LS
  6. HS 7202.41.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) - harus LS
  7. HS 7202.49.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) - kudu LS
  8. HS 7202.50.00 (fero-silikon-kromium) - bebas pengendalian khusus
  9. HS 7202.60.00 (fero nikel/FeNi dalam corak bongkahan/lumps, ingot, nugget FeNi, alias sponge FeNi dengan kadar tertentu) - kudu LS
  10. HS 7202.70.00 (fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe) - kudu LS
  11. HS 7202.80.00 (logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe) - kudu LS
  12. HS 7202.91.00 (fero titanium dengan kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe) - kudu LS
  13. HS 7202.92.00 (fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe) - kudu LS
  14. HS 7202.93.00 (fero niobium) - bebas pengendalian khusus
  15. HS 7202.99.00 (lain-lain) - bebas pengendalian khusus

(fys/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News