Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menyiapkan perubahan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Salah satu nan paling mendapat perhatian adalah sektor kelapa sawit, nan mulai memasuki masa transisi sebelum penerapan kebijakan baru pada 2027.
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa patokan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor sekaligus Plh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Bayu Wicaksono Putro menjelaskan bahwa cakupan patokan tetap meliputi produk turunan sawit nan selama ini diatur pemerintah.
"Dalam peraturan ini juga didefinisikan BUMN ekspor (PT Danantara Sumberdaya Indonesia) dan juga komoditas SDA strategis dalam perihal ini adalah kelapa sawit, nan pengaturannya mencakup pada sejumlah produk turunan kelapa sawit ialah CPO, RBDPO, RBDPOL, UCO, dan residu," kata Bayu dalam sosialisasi Permendag 16 Tahun 2026, Selasa (9/6/2026).
Meski patokan telah bertindak sejak 1 Juni 2026, pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir tahun. Pada periode tersebut, eksportir eksisting tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.
Namun terdapat tambahan tanggungjawab berupa pelaporan kepada BUMN ekspor nan ditunjuk pemerintah. Seluruh aktivitas ekspor selama masa peralihan bakal dipantau untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum penerapan penuh.
"Perusahaan alias eksportir eksisting tetap melakukan aktivitas ekspor seperti biasa dengan tambahan penyampaian laporan kepada BUMN ekspor secara elektronik melalui sistem jasa ekspor DJBC nan sudah diakomodir," ujar Bayu.
Pemerintah menegaskan perubahan terbesar bakal bertindak mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, peran eksportir swasta bakal berubah lantaran ekspor hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor. BUMN ekspor nantinya memperoleh kewenangan ekspor melalui sistem pengedaran domestik dan pengalihan kewenangan ekspor dari pelaku usaha.
"Fase kedua ialah 1 Januari 2027 alias full implementation, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," tegas Bayu.
Pemerintah tetap melakukan pertimbangan selama masa transisi. Hasil pertimbangan tersebut bakal menjadi dasar perbaikan penerapan kebijakan sebelum diterapkan secara penuh pada awal tahun depan.
"Di antara fase ini bakal dilakukan pertimbangan dalam perjalanan waktu 3 bulan ke depan, kelak bakal dikoordinasikan melalui instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Bayu.
(fys/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·