Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal PN PN Jakpus mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai gugatan praperadilan nan diajukan oleh mantan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan pihaknya tidak berkuasa mengadili praperadilan Lodewyk mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon (Kejagung). Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berkuasa mengadili permohonan praperadilan Pemohon (Lodewyk)," ujarnya saat membacakan amar putusan, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Hakim juga menegaskan tidak memeriksa sah alias tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah alias tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," ujar hakim.

Sebelumnya Lodewyk mengusulkan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sah alias tidaknya proses penyitaan nan dilakukan oleh interogator Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Ini merupakan upaya norma kedua nan diambil Lodewyk setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Setidaknya ada tujuh orang nan diproses norma Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan alias mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional