Eksekusi Hotel Sultan Tuntas, Istana: Aset Negara Berhasil Dijaga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Aset Negara Berhasil Dijaga ilustrasi(Antara)

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa penyelenggaraan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan merupakan corak amanah negara. Langkah ini diambil untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah atas kekayaan nan dimiliki secara sah oleh negara.

Hal tersebut disampaikan Juri dalam bertemu pers usai proses eksekusi di area Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak nan terlibat dalam proses pengambilalihan aset tersebut.

"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak nan telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa melangkah sebagaimana nan diharapkan. Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," ujar Juri.

Menurut Juri, pengambilalihan ini bukan sekadar urusan bentuk bangunan, melainkan simbol kedaulatan negara atas asetnya. "Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset nan dimiliki negara," imbuhnya.

Peristiwa Penting Setelah 50 Tahun

Juri menjelaskan bahwa agenda pengambilalihan ini menjadi peristiwa bersejarah. Pasalnya, aset negara di Blok 15 area GBK tersebut telah dikelola oleh pihak lain selama kurang lebih 50 tahun. Kini, aset tersebut secara resmi kembali ke pangkuan negara.

Proses eksekusi dilakukan oleh ahli sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan support penuh dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Meski sempat diwarnai kejadian mini berupa demonstrasi dari sekelompok massa, Juri memastikan proses secara keseluruhan melangkah sesuai prosedur hukum.

"Yang krusial hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa krusial kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain," tegasnya.

Dasar Hukum Eksekusi:
Eksekusi ini merupakan penyelenggaraan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Lahan tersebut berada di bawah HPL Nomor 4/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK.

Optimalisasi untuk Kepentingan Publik

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa pengelolaan aset selanjutnya bakal merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan perundang-undangan nan berlaku. Fokus utama ke depan adalah optimasi lahan untuk faedah finansial dan sosial.

"Ke depan PPK GBK berbareng Kemensetneg tentu bakal melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan. Kami wajib segera mengoptimalisasikannya agar menghadirkan akibat positif bagi masyarakat, termasuk penambahan area publik di area Blok 15," jelas Rakhmadi.

Senada dengan perihal tersebut, Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, mengingatkan bahwa pemanfaatan aset berstatus Barang Milik Negara (BMN) wajib mengikuti ketentuan PMK Nomor 115/PMK.06/2020. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Encep Sudarwan, nan menegaskan bahwa aset eks Hotel Sultan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai aset negara.

Sebagai informasi, lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah sejak periode 1959-1962 untuk kepentingan Asian Games IV. Pemerintah menegaskan tidak pernah menjual alias mengalihkan kewenangan atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco, nan sebelumnya hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu nan sekarang telah berakhir. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia