Eks Wamenaker Noel Terbukti Terima Gratifikasi Rp 435 Juta, Ini Rinciannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Majelis pengadil menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari pihak swasta lain. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

"Menimbang bahwa mencermati seluruh perangkat bukti nan diajukan, tidak ditemukan arsip perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun perangkat bukti lain nan dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan duit sejumlah Rp 435.000.000 tersebut betul-betul berasal dari hubungan norma keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," kata pengadil personil Alfis Setyawan saat membacakan putusan Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/52026).

Hakim menyakini gratifikasi itu diterima Noel nan berasosiasi dengan jabatannya sebagai Wamenaker. "Penjelasan terdakwa hanya berakhir pada pengakuan sepihak nan tidak memperoleh konfirmasi maupun support pembuktian nan memadai dari perangkat bukti nan lain nan sah menurut hukum," kata hakim.

Hakim menyatakan Noel menerima gratifikasi itu secara sadar saat menjabat aktif sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan penerimaan itu dilakukan secara terpisah dari pihak nan berbeda.

"Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah penduduk negara biasa, melainkan penyelenggara negara nan sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Jabatan tersebut secara norma melekat tanggungjawab untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala corak tumbukan kepentingan," kata hakim.

"Oleh lantaran itu, setiap penerimaan faedah ekonomis dari pihak luar kudu dinilai dengan standar kehati-hatian nan lebih tinggi dibandingkan penerimaan nan dilakukan oleh orang perseorangan biasa," tambah hakim.

Gratifikasi Rp 435 juta itu berasal dari:

1. Pada 21 Oktober 2024 dari Arsul senilai Rp 30 juta.
2. Pada 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital senilai Rp 25 juta.
3. Pada 15 Desember 2024, dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp 50 juta.
4. Pada 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp 50 juta.
5. Pada 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni senilai 200 juta.
6. Pada 22-27 Maret 2025 dari Yeni Marlina senilai 80 juta.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Noel divonis balasan penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim menghukum Noel bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, pengadil juga menghukum Noel bayar duit pengganti Rp 3,435 miliar.

Hakim mengatakan kekayaan barang Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut dikurangi pengembalian duit Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima duit Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan duit itu merupakan duit nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta nan berasosiasi dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News