Eks Wamenaker Noel Dihukum Bayar Rp 3,435 Miliar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel divonis 4,5 tahun penjara lantaran bersalah menerima suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Noel dihukum bayar duit pengganti Rp 3.435.000.000.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menyatakan kekayaan barang Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

"Apabila terdakwa tidak dapat bayar duit pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan norma tetap, kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Uang pengganti itu ditetapkan setelah pengadil menyatakan Noel terbukti menerima duit Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan duit itu merupakan duit nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Kemudian, kata hakim, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta nan berasosiasi dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Sehingga jika dijumlahkan semuanya total Rp 3.435.000.000.

Tak hanya itu, pengadil menghukum Noel bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, pengadil juga menghukum Noel bayar duit pengganti Rp 3 miliar.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (whn/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News