Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita sejumlah aset senilai total Rp 150 miliar mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan sejak investigasi perkara dimulai hingga 19 Agustus 2026.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih nan sudah tercatat andaikan dirupiahkan sekitar Rp 150 M nan berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.
KPK tetap menelusuri asal-usul perolehan aset tersebut. Penelusuran dilakukan lantaran sejumlah aset diketahui diatasnamakan pihak lain.
“Nah ini sedang didalami apakah kelak ada modus-modus perbuatan pencucian duit alias tidak,” katanya.
Kasus tersebut bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar KPK mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, nan kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·