Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (foto: Okezone)
JAKARTA – Eks Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menyebutkan, semestinya kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan menjerat Roy Suryo cs sudah selesai. Pasalnya, sesuai KUHAP baru, SP3 semestinya diberlakukan pada semua terlapor, bukan hanya satu alias dua terlapor saja.
"Dengan terbitnya SP3, baik nan pertama Eggy Sudjana hingga Pak Rismon, jika kita baca Pasal 79 sampai 84 saja, perkara ini sudah ditutup, case closed, tidak bisa dibicarakan lagi," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertema Eksklusif! Rismon-Roy Adu Bukti Ijazah sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Official iNews, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, terdapat perbedaan dalam proses investigasi oleh abdi negara penegak norma dalam kasus piagam Jokowi tersebut. Dalam perkara itu, disebutkan adanya pemeriksaan labfor, SP2 lidik, hingga pengiriman berkas.
Namun, kata dia, dalam pandangannya memandang perjalanan terakhir kasus tersebut, sebenarnya laporan polisi berasal dari Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan M. Sweken. Dengan terbitnya SP3, semestinya laporan kasus itu sudah selesai.
"KUHAP nan baru berbincang seperti itu. Kalau ada kesepakatan semua pihak nan ditandatangani pelapor dan terlapor, terlapornya ada delapan, bukan satu, dua, alias tiga, kemudian interogator juga sudah tanda tangan, syukur-syukur penyelidik ikut menandatangani," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·