Jakarta - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan Bambang mengenai dengan tindakan penyitaan nan dilakukan oleh KPK.
"Klasifikasi perkara sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 28 April 2026. Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Termohon adalah KPK. Sidang perdana bakal digelar pada awal pekan depan.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026."
Terpisah, KPK melalui ahli bicaranya, Budi Prasetyo, menghormati langkah nan dilakukan tersangka. Budi menegaskan proses investigasi nan dilakukan KPK telah sesuai aturan.
"KPK meyakini bahwa seluruh proses investigasi telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan norma aktivitas nan berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun penyelenggaraan upaya paksa penyitaan nan menjadi objek prapid ini," kata Budi.
Budi menyinggung upaya praperadilan sebelumnya nan diajukan mantan Ketua PN Depok, dan telah ditolak hakim. Dia memastikan KPK melalui tim biro norma bakal menghadapi proses praperadilan nan diajukan Bambang Setyawan.
"Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum bakal menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," ucap Budi.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian nan objektif, bahwa setiap tindakan nan kami ambil mempunyai dasar norma nan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tambahnya.
Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan ahli sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku ahli sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi nan berasal dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. (ial/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·