Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyebut bakal mengusulkan permohonan menjadi justice collaborator (JC) alias saksi nan bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Diketahui Sony merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara itu.
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan, keputusan kliennya menjadi justice collaborator ialah untuk membuka kasus secara terang bendera. Langkah itu sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar nan diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh nan dimaksudnya.
"Menurut klient saya nan jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan pelaksana dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," ucap Krina.
Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai justice collaborator segera dikirim secara resmi kepada interogator pada Jampidsus Kejagung pekan depan. Dia berambisi langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh nan terlibat bakal kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menerapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut apalagi sudah terealisasi.
Barang-barang nan masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
Hingga kini, interogator Jampidsus tetap terus melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah letak di Jakarta untuk mengumpulkan peralatan bukti mengenai kasus nan menjerat Dadan Hindayana dkk tersebut.
(ond/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·