Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |15:05 WIB

Eks Waka BGN, Lodewyk Pusung saat jadi tersangka korupsi MBG (foto: Okezone)
JAKARTA - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta pengadil menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah.
Permohonan tersebut tercantum dalam surat permohonan praperadilan nan diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Pusat.
Dalam permohonannya, Lodewyk menilai proses penanganan perkara nan menjeratnya merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Menyatakan perbuatan Termohon nan melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku," kata kuasa norma Lodewyk saat membacakan petitum permohonan, Kamis (13/8/2026).
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·