Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |16:35 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU (Nur Khabibi)
JAKARTA - Majelis pengadil memvonis eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan balasan penjara selama lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum bayar denda Rp500 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari.
Selain itu, Nurhadi diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
Vonis nan diterima Nurhadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis pengadil menjatuhkan balasan selama tujuh tahun penjara terhadap Nurhadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (13/3/2026).
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·