Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:17 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (Nur Khabibi)
JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut balasan tujuh tahun penjara mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
1. Dituntut 7 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
"(Menuntut), menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Ia juga dituntut bayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan.
Selain itu, Nurhadi dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima duit hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan Pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·