, JAKARTA, – Guru Besar Hukum Laut Internasional Universitas Indonesia (UI) Arie Afriansyah menegaskan bahwa intelijen finansial dan support norma timbal kembali alias Mutual Legal Assistance (MLA) merupakan kunci utama dalam investigasi berbareng antara Indonesia dan Thailand untuk membongkar sindikat penipuan daring. Pertukaran intelijen semata dinilai tidak cukup lantaran belum tentu dapat digunakan sebagai perangkat bukti di pengadilan.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas intelijen finansial negara mengenai kudu menelusuri rekening, perusahaan cangkang, aset kripto, dan pemilik faedah sejak awal,” kata Arie kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Indonesia sejatinya telah mempunyai perjanjian MLA multilateral dengan seluruh negara personil ASEAN melalui Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters among Like-Minded ASEAN Member Countries alias ASEAN MLAT. Perjanjian ini mulai bertindak pada 20 Januari 2009 setelah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2008.
Perlunya Investigasi Paralel dan Pemetaan Jaringan
Arie menjelaskan bahwa satuan tugas berbareng di bawah Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) perlu memetakan sindikat sebagai satu jaringan utuh. Jaringan ini mencakup perekrut, pengelola scam compound, penyedia teknologi, rekening penampung, pemilik manfaat, hingga pelindungnya.
"Pertukaran info real-time kudu diikuti investigasi paralel, operasi terkoordinasi, pembekuan aset, serta pelindungan korban berasas prinsip non-punishment,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ASEAN tidak memerlukan deklarasi baru, melainkan sistem operasional lintas negara nan lebih efektif.
Diplomasi Berlapis untuk Lindungi WNI
Profesor itu juga menilai Indonesia perlu menempuh diplomasi berlapis jika mau memberikan pelindungan maksimal kepada penduduk negara Indonesia (WNI) dari jaringan sindikat penipuan daring. Menurut dia, Indonesia mempunyai daya tawar nan cukup kuat lantaran besarnya jumlah korban, hubungan strategis dengan Thailand, dan posisi Indonesia di ASEAN.
Meski demikian, Thailand tidak dapat menindak pusat penipuan di Myanmar alias Kamboja tanpa kerja sama dari negara-negara setempat. “Indonesia perlu menempuh diplomasi berlapis, meminta akses konsuler dan menetapkan sasaran waktu pemulangan, serta memastikan korban tidak diperlakukan sebagai pelaku. Pada saat nan sama, Indonesia kudu menindak perekrut domestik,” tegasnya.
Pada 3 Agustus lalu, Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat kerja sama penegakan norma melalui pertukaran informasi, intelijen, dan investigasi berbareng untuk memberantas kejahatan transnasional. Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan pers berbareng PM Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta menyampaikan bahwa kedua negara sepakat memperkuat pencarian aliran finansial nan berangkaian dengan jaringan kejahatan transnasional serta meningkatkan koordinasi penegakan norma untuk membongkar jaringan kejahatan lintas negara.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·