Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, Fahrurozi mengaku tak tahu mengenai praktik pemerasan pengurusan sertifikat tersebut. Hakim heran lantaran Fahrurozi sering menjawab tak tahu saat ditanya mengenai perihal tersebut.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mulanya, Fahrurozi mengaku menyesal telah menerima duit Rp 100 juta dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
Fahrurozi mengaku menanyakan argumen pemberian duit itu ke Hery pada Oktober 2024. Dia mengatakan Hery menyampaikan jika duit tersebut merupakan ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Fahrurozi mengaku menyesal telah menerima duit tersebut. Uang itu diterima Fahrurozi setelah dia dilantik sebagai Plt Dirjen di Kemnaker.
"Artinya menyesal mengenai dengan menerima itu, setelah saya penjelasan rupanya memang betul duit itu," ujar Fahrurozi
Hakim heran lantaran Fahrurozi sering menjawab tak tahu saat ditanyai terima praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Fahrurozi mengatakan saat itu tak mendengar info mengenai praktik pemerasan tersebut.
"Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berjalan bertahun tahun pak, masak sampai nggak dengar itu loh orang di sana," ujar hakim.
"Betul, saya memang nggak dengar," jawab Fahrurozi.
"Semua saksi ini orang Kemnaker kemarin pak, mereka tahu semua. Berarti hanya satu-satunya saja bapak nan tidak tahu," ujar pengadil heran.
"Betul nan Mulia, lantaran mereka rata-rata semua orang di dalam situ, nan Mulia," jawab Fahrurozi.
Fahrurozi terus mengaku tak tahu mengenai praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Hakim mengatakan Fahrurozi berada di lingkungan Kemnaker dengan posisi Plt Dirjen hingga ditetapkan secara definitif.
"Terus bapak orang luar?" tanya hakim.
"Orang luar saya," jawab Fahrurozi.
"Paling tidak kan bapak berkecimpung di sana," timpal hakim.
"Tidak nan Mulia, tidak pernah," jawab Fahrurozi.
"Terserah bapak ya," sahut hakim.
Hakim lampau mendalami pengetahuan Fahrurozi mengenai blanko untuk publikasi sertifikat K3. Fahrurozi kembali mengaku tak mengerti mengenai perihal tersebut.
"Terus pada saat itu ada nggak info kekurangan blanko?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Fahrurozi.
"Berarti semestinya biaya untuk blanko ada?" tanya hakim.
"Saya juga kurang mengerti ketika itu," jawab Fahrurozi.
"Bapak pahammnya apa pak? Saya bingung dari tadi bapak semuanya nggak paham," ujar hakim.
"Betul memang nan Mulia, saya orang baru banget di situ dan sepanjang karir saya, tidak pernah ada di situ dan orang-orangnya juga saya juga banyak nan nggak kenal di situ," jawab Fahrurozi.
Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer alias Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
(mib/dek)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·