Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi mengusulkan agar lembaga mengaudit kerugian negara nan menjadi sorotan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak dimonopoli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usulan itu disampaikan Amien dalam rapat audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas UU Tipikor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
"Saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian finansial negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK," kata Amien dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mempertimbangkan kapabilitas BPK untuk menghitung semua kerugian negara dalam kasus tindak pidana, bukan hanya di Jakarta, namun juga di seluruh wilayah. Padahal keberadaan mereka dibutuhkan dalam setiap kasus.
"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya gitu? Saya percaya nggak bisa. Apalagi jika tindak pidana korupsi ini nilainya cuman Rp300 juta. Mungkin di Jakarta Rp300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai nan sangat besar," ujar Amien.
Amien karenanya mendukung surat info Kejaksaan Agung agar audit kerugian negara tak hanya bisa dilakukan BPK. Surat info itu sebelumnya diterbitkan buntut putusan MK nomor 28/PUU- XXIV/2026.
Masalahnya, UU BPK nan mengatur kewenangan itu memberikan mereka mandat sebagai satu-satunya lembaga nan berkuasa mengaudit finansial negara. Meski di sisi lain, kata Amien, penghitungan nan dilakukan BPK tak selamanya benar.
"Jadi, menurut saya tidak boleh dimonopoli oleh BPK. SE Kejaksaan Agung menurut saya lebih tepat untuk diikuti. Jadi, jika toh misalnya mantan ketua BPK, alias mantan kerja di BPKP, mantan ketua KPK menjadi mahir untuk terdakwa, itu harusnya diperbolehkan," ujar Amien.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengungkap duduk perkara selisih norma soal ketentuan lembaga nan bisa mengaudit kerugian negara. Menurut Bob, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sekarang membikin Kejaksaan Agung mengeluarkan Edaran bahwa penghitungan kerugian negara bukan hanya dibebankan kepada BPK.
Padahal, Pasal 603 KUHP telah menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara absolut menjadi kewenangan BPK.
"Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi argumen sehingga terjadi multitafsir," katanya.
Ketentuan kembali ditegaskan dalam UU BPK Pasal 10 ayat 1 nan menyebut kewenangan lembaga tersebut untuk mengaudit kerugian negara.
"Jadi kerugian negara nan tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan norma nan kontrolnya ada di lembaga BPK," ujarnya.
(fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·