Jakarta - Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang lanjutan dugaan suap importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut selanjutnya bakal terus bergulir melalui tahapan persidangan.
Budiman Bayu nan merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tampak menyimak keterangan para saksi nan dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan mengenai perkara nan menjerat Budiman Bayu. Kesaksian mereka diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta dalam dugaan suap importasi tersebut.
Majelis pengadil bakal mempertimbangkan seluruh keterangan dan perangkat bukti nan terungkap sebelum mengambil keputusan dalam perkara ini.
Keempat saksi nan dihadirkan ialah pemilik Blueray Cargo John Field, pegawai Bea dan Cukai Ari Kusrianingsih, Direktur PT Djati Perkasa Global Industri Martinus Suparman, serta Komisaris PT Karya Putra Prima Johan Sugiarto.