Eks Menag Yaqut Jelang Sidang Hari Ini: Semua yang Benar Akan Terlihat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap menghadapi persidangan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Yaqut sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan rompi oranye unik tahanan KPK nomor 29. Banyak pendukung termasuk istrinya turut datang dalam persidangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"InsyaAllah siap, InsyaAllah siap," kata Yaqut.

Ia mengaku bakal kooperatif dan meminta angan dari masyarakat untuk menghadapi persidangan ini.

"Doakan saja persidangan ini kelak melangkah baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua nan betul bakal kelihatan," ungkapnya.

Istri Yaqut ialah Eny Retno berambisi persidangan ini dapat membuka keadilan untuk suaminya nan sudah menjalani penahanan selama sekitar 3 bulan.

"Mohon doanya mas, minta doanya semua. Semoga kelak persidangan melangkah dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses norma nan sedang berjalan, semoga kelak kita mendapatkan peradilan nan baik, nan berkeadilan. Mohon doanya saja," ucap Eny.

Selain Yaqut, tiga orang Terdakwa lain juga bakal menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Mereka adalah Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan pengadil personil Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK nan menangani perkara ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional