Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada hari ini, Selasa (11/8).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Yaqut, tiga orang Terdakwa lain juga bakal menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8).
Perkara ini bakal diperiksa dan diadili ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan pengadil personil Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK nan menangani perkara ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.
Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.
Pernyataan kubu Yaqut
Tim penasihat norma Yaqut menggelar konvensi pers pada Senin (10/8) untuk menyoroti kalkulasi kerugian finansial negara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
"Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, apalagi kemudian penahanan, kami meminta penjelasan termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rupanya kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar," ujar kuasa norma Yaqut, Dodi Abdul Kadir, di Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Menurut Dodi, berasas surat dakwaan nan sudah dibacanya, tidak ada bukti materiil mengenai dugaan penerimaan biaya sejumlah tersebut. Ia menduga nilai itu muncul berasas dugaan nan dibuat oleh seseorang nan rupanya tidak berkesesuaian dengan perangkat bukti lain.
"Ini sangat rawan andaikan seseorang hanya lantaran dugaan alias bayangan, ya, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, ya, berupa gratifikasi alias bingkisan alias suap nan merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap publikasi suatu kebijakan, maka bakal terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·