Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |12:46 WIB

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (foto: Okezone)

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas duit tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri alias penyelenggara negara, ialah sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026 telah menerima bingkisan alias janji berupa penerimaan sejumlah duit dan barang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pemberian duit dan peralatan tersebut diduga berangkaian dengan upaya memengaruhi penanganan sejumlah persoalan nan berasosiasi dengan sektor pertambangan dan kehutanan.

Salah satunya mengenai penetapan tanggungjawab pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) milik PT Toshida Indonesia, dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hery disebut diminta menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tersebut.

Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan atas peningkatan izin upaya pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper dengan argumen adanya maladministrasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com