Ponorogo -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan finansial negara hingga Rp 3,6 miliar.
"Berdasarkan fakta-fakta nan ditemukan interogator dan didukung perangkat bukti, pada hari ini interogator menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, dilansir detikJatim, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Penyidik juga membuka kesempatan adanya penetapan tersangka baru selain SN.
"Dalam perkembangannya kelak kita bakal lihat lantaran proses investigasi ini tetap terus berjalan," ujarnya.
Sejauh ini, interogator telah memeriksa 54 orang saksi, terdiri atas 38 personil DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, interogator telah meminta keterangan dari mahir norma manajemen negara dan mahir pidana.
Kejari juga telah berkoordinasi dengan auditor nan menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. "Penyidikan perkara ini tetap melangkah dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit mengenai proses kalkulasi kerugian finansial negara," pungkas Zulmar.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·