Eks Kasubdit Kemenag Akui Beli Rumah Rp3 M dari Fee Haji Khusus

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025-2026, Rizky Fisa Abadi, mengaku membeli rumah senilai Rp3 miliar lebih dari fee percepatan haji khusus.

Saksi lainnya ialah Agus Syafi'i juga mengaku membeli rumah hingga mobil dari duit hadiah tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Rizky saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan tigaterdakwa lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan peralatan bukti berupa rumah kepada Rizky. Menjawab perihal itu, Rizky menjelaskan rumah tersebut dibeli pada 2023 silam.

"Nilainya berapa saat itu?" tanya jaksa di muka persidangan, Kamis (17/9).

"Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih pak," lanjutnya.

Rizky juga membeli ruko senilai Rp1 miliar. Pembelian tersebut juga berasal dari fee percepatan haji khusus

"(Ruko) Rp1 miliar, sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Iya pak," jawabnya.

Selain itu, Rizky juga mengaku membeli sebidang tanah nan dibeli pada tahun 2015. Namun, kata dia, aset-aset tersebut telah disita oleh interogator KPK.

Sementara itu, saksi lainnya ialah Agus Syafi'i nan juga Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 juga mengaku membeli mobil Fortuner dan rumah dari fee percepatan haji khusus.

Jaksa mulanya menanyakan perihal mobil Fortuner nan dibeli tahun 2024 senilai Rp550 juta.

"Ya, itu mobil hasil dari duit fee percepatan," kata Syafi'i.

Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan seputar rumah senilai Rp1 miliar nan dia beli di wilayah Yogyakarta. Syafi'i menuturkan membeli rumah itu pada tahun 2024 nan juga berasal dari fee percepatan.

"Sekitar Rp1 miliar jika enggak salah," katanya.

"Uang berasal dari mana pembelian rumah ini?" tanya jaksa.

"Dari percepatan, (fee) percepatan 2024," jelasnya.

Selain itu, jaksa juga menanyakan mengenai biaya pembangunan rumah kos miliknya. Syafi'i mengatakan total biaya pembangunan tersebut mencapai Rp583 juta dan juga berasal dari fee percepatan haji.

Ada empat Terdakwa nan diproses norma dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berasas Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional