Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Sampah Maut TPST Bantargebang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Penyidik lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa itu menewaskan 7 orang.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemerintah tidak menoleransi praktik pengelolaan sampah nan melanggar ketentuan. Terlebih peristiwa longsor itu menimbulkan korban jiwa.

"Penegakan norma ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta hukuman administratif. Namun andaikan tidak dipatuhi, maka langkah penegakan norma kudu dilakukan," kata Hanif, dilansir Antara, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkap perkembangan penanganan kasus tersebut oleh abdi negara penegak norma lingkungan. Asep telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses penegakan norma atas dugaan pengelolaan sampah nan tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal bumi dan luka berat.

Peristiwa longsor nan terjadi pada Minggu (8/3) di area landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan nan belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal bumi dan enam orang mengalami luka.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenai hukuman administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan hukuman tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, ialah pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi tanggungjawab nan ditetapkan.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News