Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengusulkan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Pengacara Febrie, Febri Diansyah menyebut langkah norma itu dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek norma aktivitas pidan dan manajemen nan dilakukan oleh penyidik

"Ini adalah kewenangan nan dijamin agar kita semua bisa lebih terang memandang bersama-sama kelak proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan alias tidak terpenuhinya norma acara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan dalam gugatan praperadilan ini terdapat enam persoalan nan hendak diuji. Salah satunya mengenai penetapan tersangka sebanyak dua kali baik oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung.

Ia menjelaskan ada dua gugatan praperadilan nan diajukan kliennya ke PN Jaksel, pertama berangkaian dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan nan dilakukan oleh Kejagung.

"Kedua berangkaian dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," jelas laki-laki nan pernah menjadi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan nan bakal diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah norma nan bakal dihadapi oleh Febrie itu.

"Silakan itu kewenangan tersangka dan penasihat norma jika mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu siang.

Anang mengatakan pihaknya juga bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie dalam persidangan.

Ia memastikan seluruh proses norma nan telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

"Semua itu kelak bakal kita buktikan di persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan pihaknya juga siap menghadapi seluruh gugatan nan bakal dilayangkan Febrie mulai dari penetapan status tersangka hingga penyitaan aset.

"Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tuturnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional