Jakarta - Jeni Rahmadial Fitri, eks Finalis Puteri Indonesia, ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan dugaan malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift secara terlarangan hingga membikin korban abnormal permanen.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan nan dilakukan justru menimbulkan akibat serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Kasus mengemuka setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti nan diharapkan, NS justru mengalami pendarahan dahsyat dan jangkitan serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga kudu menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa akomodasi kesehatan di Batam," ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Praktik Ilegal Facelift Sejak 2019, Tarif Rp 16 Juta
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkap praktik facelift terlarangan nan dijalankan oleh Jeni Rahmadial Fitri berjalan sejak 2019. Eks finalis Puteri Indonesia itu memasang tarif hingga belasan juta untuk satu kali tindakan.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui bayar hingga Rp 16 juta," kata Kombes Ade Kuncoro.
Diketahui, Jeni sendiri tidak mempunyai latar belakang pendidikan sebagai master kulit dan kecantikan, namun dia pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta.
Pelatihan itu sendiri sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis alias tenaga kesehatan profesional. Berbekal sertifikat training kecantikan tersebut, Jeni membuka praktik secara berdikari di klinik tersebut sejak 2019 hingga 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti training tersebut lantaran mempunyai kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Ade.
Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban nan diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan nan dilakukan tersangka.
"Salah satu korban apalagi mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan abnormal permanen dan trauma psikis," bebernya.
Gelar Putri Indonesia Riau Dicabut
Menanggapi kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 nan disandangnya.
Dilansir Wolipop, keputusan tegas ini diambil menyusul ramainya pemberitaan Jeni Rahmadia dalam praktik medis terlarangan nan saat ini tengah bergulir dan ditangani Polda Riau.
Pihak Yayasan Puteri Indonesia dalam pernyataan resminya nan dirilis pada Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa langkah pencabutan gelar ini merupakan corak komitmen mereka dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh tanah air.
Selain itu, pihak Yayasan Puteri Indonesia menyatakan menghormati penuh proses norma nan sedang dijalani oleh Jeni Rahmadial Fitri atas kasus nan menjeratnya. Berikut ini pernyataan komplit Yayasan Puteri Indonesia:
"Sehubungan dengan info dan temuan mengenai dugaan tindakan pelanggaran norma nan dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, nan sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, berbareng ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
Yayasan Puteri Indonesia telah menerima info nan berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis terlarangan nan mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas info nan berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses norma nan sedang melangkah dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 nan sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri
Keputusan ini diambil juga sebagai corak komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama," tulis akun IG @officialputeriindonesia.
Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Kamis (30/4/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·