Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Rp 401 M, PT CNI Janji Kooperatif

Sedang Trending 21 jam yang lalu
Jakarta -

PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) buka bunyi perihal penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. PT CNI berjanji bakal bersikap kooperatif.

"Perusahaan menghormati penuh proses norma nan sedang melangkah dan bakal bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan info nan diperlukan demi kelancaran proses tersebut," kata Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, melalui keterangan resminya, Jumat (16/10/2026).

Dia menyebut perbuatan nan disangkakan kepada DS merupakan tindakan pribadi. Dia mengatakan kasus nan menjerat DS tidak ada hubungannya dengan kebijakan korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan menegaskan bahwa dugaan tindakan nan disangkakan kepada nan berkepentingan tidak berangkaian dengan kebijakan resmi maupun aktivitas operasional upaya perusahaan," jelasnya.

PT CNI menyebut penetapan mantan dewan sebagai tersangka tidak berakibat pada operasional. Dia menjamin PT CNI menghormati proses hukum.

"Manajemen memastikan bahwa situasi ini tidak memengaruhi aktivitas operasional, jasa kepada pelanggan/mitra bisnis, serta keahlian finansial perusahaan nan tetap melangkah dengan normal seperti biasa," ucapnya.

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT CNI Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan DS sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra tahun 2017-2020. Kasus ini diperkirakan merugikan finansial negara hingga Rp 401 miliar.

"Berdasarkan hasil ekspose, tim interogator telah menetapkan dari pihak swasta, ialah Tersangka DS selaku kepala utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam bertemu pers di gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Anang menyebut DS diduga menjalankan praktik ekspor secara melawan norma dengan langkah mengelabui tanggungjawab pasar domestik serta merekayasa arsip hasil pengetesan kadar nikel. DS juga diduga menyalurkan sejumlah duit pelicin kepada oknum pejabat untuk mempermudah keluarnya izin ekspor tersebut.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan norma tanpa memenuhi tanggungjawab DMO alias Domestic Market Obligation dengan menggunakan arsip hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor nan diduga diterbitkan melalui proses nan menyimpang dari ketentuan," jelas Anang.

Dengan ditetapkannya DS, sekarang Kejagung telah menetapkan total lima tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam skandal rasuah tata kelola nikel tersebut, yakni:

1. PT CNI selaku korporasi
2. DS selaku mantan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI
3. BS selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018
4. MHI selaku mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019
5. NRH dari pihak swasta sebagai mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019
6. MTP selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑