Eks Direktur SDA Kementerian PU Terima Suap Rp 2 Miliar dan 2 Mobil Mewah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025-Januari 2026 sebagai tersangka. DP menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma mengatakan DP menerima suap alias gratifikasi berupa duit senilai Rp 2 miliar. Ia mengatakan DP juga menerima 2 unit mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.

"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa duit tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta mengenai beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Dapot mengatakan DP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. DP ditahan Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam investigasi perkara ini, interogator juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah duit tunai dalam corak Dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta," ujarnya.

Dapot mengatakan tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam perkara ini. DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b alias Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor alias Pasal 605 ayat (2) alias Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini interogator terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, mahir finansial negara, dan tersangka serta melakukan pencarian dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian finansial negara," ujarnya.

(mib/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News