Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan duit sejumlah US$5.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (3/9), Jaja menyampaikan duit itu diperoleh dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.

Kata Jaja, duit itu merupakan biaya talangan perjalanan dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa nilainya pak?" tanya jaksa di muka persidangan

"5.000 (US dolar)," kata Jaja.

Jaja dilantik pada 28 Januari 2024. Namun, saat dia bakal berangkat dinas ke Arab Saudi, belum ada anggaran perjalanan dinas.

Ia mengatakan Syafii memberikan biaya talangan untuk perjalanan dinas tersebut.

Jaja menyetujuinya dan menyatakan mau mengembalikan duit setelah anggaran perjalanan dinas turun. Namun, setelah tiga kali mau mengembalikan uang, Syafii tidak mau menerimanya.

"Bapak terima dari mana?" tanya jaksa.

"Saya itu pak, saat saya ke Saudi, itu nan tanggal, kan pelantikan saya tanggal 28, terus saya berangkat ke Saudi tanggal 3. Saat berangkat itu belum ada biaya perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit nan ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana?" tutur Jaja.

"Akhirnya pak Agus Syafii, 'Pak, pakai biaya talangan saja'. Oke, sebagai biaya talangan tapi setelah biaya itu cair bakal saya kembalikan. Nah, dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafii enggak mau pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau, setelah dipanggillah saya kembalikan kepada KPK," imbuhnya.

Jaja mengaku tidak mengetahui sumber duit US$5.000 tersebut. Saat diperiksa interogator KPK pada 2025, dia memutuskan untuk mengembalikan uang.

"Yang Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?" tanya jaksa.

"Saya enggak tahu," ucap Jaja.

"Karena (Syafii) menolak, maka duit itu pada saat diperiksa interogator baru bapak kembalikan?" tanya jaksa lagi.

"Saya sudah tiga kali mau mengembalikan tapi enggak mau nan bersangkutan," terang dia.

"Saat diperiksa 2025? Setahun kemudian ya pak?" timpal jaksa.

"Iya," jawab Jaja.

Ada empat orang Terdakwa nan diproses norma atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional