Eks Cagub DKI Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/5).

Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam menyebut uji materi diajukan lantaran pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan kewenangan konstitusional penduduk negara, khususnya mengenai penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.

“Permohonan nan kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu agenda sidang,” kata Ishemat, seperti dilansir Antara, Kamis (14/5).

Dalam permohonan tersebut, tim norma menggugat lima pasal nan dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.

Kelima pasal nan diajukan untuk diuji, ialah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat beranggapan Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain nan ditetapkan menteri”.

Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh aktivitas penanggulangan pandemi tanpa batas nan jelas mengenai perlindungan kewenangan individu.

Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan lantaran mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp 500 juta.

Dia menilai beragam frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Kendati demikian, dia belum dapat membuka seluruh materi permohonan lantaran mau menghormati proses norma di MK.

Tim norma juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak esensial penduduk negara,” katanya.

Sementara itu, Dharma menyampaikan pandangannya mengenai izin kesehatan dunia dan sistem penetapan pandemi.

Ia mengatakan patokan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB alias wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan beragam pembatasan,” ujar Eks Cagub DKI Jakarta itu.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita