Jakarta -
Mantan Bupati Pati Sudewo didakwa melakukan jual beli kedudukan perangkat desa senilai Rp 2,49 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pati. Ia didakwa melakukan jual beli kedudukan berbareng tiga kepala desa lainnya.
"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo namalain Sudewa dan orang lain ialah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya mengenai pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, di Pengadilan, dilansir detikJateng, Senin (15/6/2026).
Sudewo nan datang mengenakan batik cokelat itu didakwa, memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, alias menerima pembayaran dengan potongan alias mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar alias setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya.
Jaksa menjelaskan, setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo mempunyai kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin pengisian kedudukan hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa nan lolos seleksi.
"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa nan kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan argumen pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·