Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah menerima duit dari fee percepatan haji unik tahun 2023. Nilainya mencapai USD 905 ribu alias sekitar Rp 16 miliar.

Hal itu disampaikan Rizky Fisa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyangkut fee percepatan tahun 2023 ya, itu Saudara terima dari tangannya siapa?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah penyelenggaraan operasional haji," jawab Rizky.

"Saudara tetap ingat total duit nan Saudara terima dari Ridwan Kurniawan?" tanya jaksa.

"Ya pasca operasional itu, Ridwan melaporkan jika dia bakal memberikan, travel bakal memberikan bingkisan sebagai corak terima kasih, ya kan. Total itu jika enggak salah 905 (ribu dolar AS), Pak," jawab Rizky.

Rizky mengaku menerima fee percepatan itu dari eks staf di Kemenag berjulukan Ridwan Kurniawan. Dia mengatakan duit itu dibagikan lagi ke sejumlah orang.

Antara lain, USD 181 ribu ke Ridwan, untuk dirinya sendiri USD 181 ribu, dan USD 181 ribu untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi. Rizky mengatakan duit USD 905 ribu itu berasal dari fee percepatan jemaah haji unik sebanyak 181 orang.

Dia mengaku sudah melapor ke atasannya mengenai sisa duit fee percepatan tersebut. Dia menyebut sisa duit itu disimpannya.

"Sehingga 181 jika dikali (USD) 5.000, jatuhnya 905.000 US dollar, kan begitu?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Rizky.

Jaksa lampau bertanya ke mana sisa duit USD 362 ribu tersebut. Rizky mengatakan duit itu tetap dalam penguasaanya dan dibelikan aset berupa rumah hingga ruko.

"(USD) 362 (ribu). Nah, itu pada akhirnya duit itu diapakan?" tanya jaksa.

"Masih di saya, Pak," jawab Rizky.

"Belum disita?" tanya jaksa.

"Itu, bentuknya itu tadi, rumah-rumah tadi," jawab Rizky.

Jaksa lampau bertanya apakah ada duit fee percepatan haji unik nan diberikan Rizky ke Yaqut dari total USD 905 ribu. Rizky mengatakan tidak ada.

"Kita pastikan dulu berasas keterangan Saudara bahwa tidak ada duit nan bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?" tanya jaksa.

"Betul, Pak, enggak ada," jawab Rizky.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News