Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Rio Manik , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |17:18 WIB

Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Sidang Letjen Widi Widi Prasetijono (Foto: Rio Manik)

JAKARTA — Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan milik badan upaya milik wilayah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujar penuntut umum, Kamis (22/10/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum koneksitas dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Selain eks ajudan Joko Widodo (Jokowi), tiga terdakwa lainnya juga dituntut pidana penjara dan balasan tambahan, termasuk pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa nan berstatus prajurit TNI.

Dalam perkara nan sama, Kolonel CHK Syaiful Nursaid dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta. Ia juga dituntut mendapat balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Wisnu, nan pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Adapun terdakwa sipil, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta.

Oditur militer dan penuntut umum koneksitas menyusun tuntutan berasas sejumlah pertimbangan norma nan memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑