Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2026 |10:10 WIB

Prajurit Kopassus/ Dok: Okezone/IMG
JAKARTA - Seorang perwira Kopassus, Letda AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Korban tewas akibat tembakan senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan, tersangka diduga lalai menjalankan prosedur penggunaan pistol hingga senjata meletus dan mengenai korban. Tersangka merupakan junior korban.
“Sudah ditetapkan tersangka, Almarhum Angkatan 2024 sedangkan tersangka 2025,” ujar Kolonel Indra kepada Okezone, Rabu (28/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (POS) dalam penggunaan senjata api.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta untuk investigasi lebih lanjut. Adapun, peralatan bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membiarkan amunisi tetap berada di bilik peluru ketika mengokang pistol. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek nan didalami interogator dalam mengungkap gimana senjata api itu meletus.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·