
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Potensi Pajak Baru. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa pemerintah bakal menerapkan pajak baru andaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6 persen secara berkepanjangan hingga 2027.
Jadi, kata Purbaya, pemerintah tidak bakal serta-merta memberlakukan pajak baru hanya lantaran pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dalam satu kuartal. Menurutnya, pemerintah perlu memandang perkembangan ekonomi secara lebih menyeluruh, termasuk kondisi daya beli masyarakat.
"Kalau baru satu kuartal I (2027) belum mungkin, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," ujar Purbaya saat ditemui usai aktivitas konvensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menuturkan, kesempatan penerapan pajak baru bakal semakin terbuka andaikan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6 persen pada akhir 2026 dan kembali tumbuh 6 persen alias lebih pada kuartal I 2027.
"Let's say, jika akhir tahun ini bisa 6 persen, lampau kuartal I/2027 bisa 6 persen lagi, alias lebih, mungkin kita bakal kenakan pajak-pajak nan baru," katanya.
Purbaya menegaskan, keputusan tersebut bakal mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi tidak secara otomatis diikuti dengan penambahan beban pajak bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Purbaya juga mengungkapkan pemerintah tetap membahas kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya cukai rokok, dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·