Tulisan Hardiansyah Padli berjudul “Ekonomi Islam: Janji Wahyu dan Kerja Pengujian” layak dibaca sebagai penajaman, bukan sanggahan. Ia tidak membatalkan kegelisahan saya tentang kecenderungan ekonomi Islam menjadikan riset sebagai perangkat pembenaran. Ia justru menegaskan satu perihal penting: kita terlalu sering mencampuradukkan dalil nan diyakini absolut, tafsir nan merupakan kerja logika manusia, dan praktik ekonomi syariah nan melangkah di ruang sosial nan tidak pernah steril.
Distingsi itu penting. Namun, setelah pembedaan itu dibuat, ada pertanyaan nan jauh lebih mendesak: Ketika ekonomi Islam datang sebagai lembaga, produk, dan kebijakan, di mana keadilan itu betul-betul bekerja?
Di situlah persoalan besar ekonomi Islam hari ini. Kita terlalu fasih menjelaskan apa nan semestinya adil, tetapi terlalu jarang menguji apakah keadilan itu sungguh datang dalam kenyataan. Kita kaya bahasa normatif, tetapi miskin ukuran operasional. Kita mudah menyebut maqashid syariah, maslahat, keseimbangan, dan perlindungan terhadap nan lemah, tetapi belum selalu disiplin menunjukkan siapa nan betul-betul menerima manfaat, siapa nan tetap tertinggal, dan siapa nan diam-diam tetap memikul beban paling berat. Sebuah pendapat tidak menjadi kuat hanya lantaran cita-citanya luhur. Ia menjadi krusial ketika cita-cita itu dapat dibuktikan dalam kehidupan sosial dan ekonomi nan konkret.
Keadilan Tidak Cukup Dinyatakan
Saya sepakat bahwa kritik ilmiah tidak diarahkan kepada wahyu. Kritik bekerja pada tafsir dan praktik, lantaran keduanya merupakan wilayah ikhtiar manusia nan selalu mungkin keliru, sempit, alias tertinggal dari realitas. Namun justru lantaran itu, pembedaan antara wahyu, tafsir, dan praktik tidak boleh menjadi garis akhir. Ia baru berfaedah jika mendorong kita memeriksa hasil konkret nan lahir atas nama ekonomi Islam.
Selama ini, ada kecenderungan nan membikin saya gelisah. Setiap kali praktik kandas menghadirkan keadilan, kita terlalu sigap berbicara bahwa nan bermasalah adalah manusianya, bukan ajarannya. Kalimat itu mungkin benar, tetapi terlalu sering dipakai sebagai jalan keluar nan nyaman.
Akibatnya, ekonomi Islam tampak selalu selamat secara moral, apalagi ketika perbankan syariah, amal produktif, wakaf produktif, alias lembaga finansial syariah belum tentu selamat secara sosial. Kita sibuk menjaga nama, tetapi tidak selalu berani mengaudit dampak.
Padahal, keadilan bukan sesuatu nan selesai hanya dengan diucapkan. Ia kudu tampak dalam struktur, proses, dan hasil. Ia kudu terlihat dari siapa nan memperoleh akses pembiayaan, siapa nan menanggung risiko, siapa nan menikmati manfaat, dan siapa nan tetap tersisih di kembali bahasa nan tampak saleh. Jika ekonomi Islam disebut lebih adil, dia kudu berani menunjukkan di titik mana keadilan itu bekerja. Jika tidak, kita hanya merawat kelebihan pada tingkat istilah, bukan pada tingkat kenyataan.
Maqashid Syariah Harus Menjadi Ukuran
Kelemahan besar diskursus ekonomi Islam adalah terlalu nyaman berbincang pada tingkat tujuan, tetapi terlalu lambat bekerja pada tingkat indikator. Kita mengucapkan maslahat dengan mudah, seolah kata itu cukup menjelaskan segalanya. Padahal, maslahat bukan hiasan moral. Ia adalah klaim nan kudu diuji.
Karena itu, pertanyaannya kudu dibuat lebih tajam: Jika produk perbankan syariah disebut lebih adil, apakah keadilannya tampak pada pembagian akibat nan lebih seimbang? Apakah dia betul-betul lebih ramah bagi upaya mikro dan UMKM? Apakah margin lebih transparan? Apakah pengguna lebih terlindungi saat krisis? Jika amal produktif disebut memberdayakan, siapa nan betul-betul naik kelas setelah menerima intervensi? Berapa lama dampaknya bertahan? Jika wakaf produktif disebut instrumen pembangunan, pembangunan nan mana, untuk siapa, dan dengan jejak pemerataan seperti apa?
Pertanyaan seperti ini krusial lantaran masyarakat tidak hidup dari abstraksi. Mereka hidup dari akses modal nan masuk akal, biaya transaksi nan tidak menjerat, pengedaran faedah nan tidak timpang, perlindungan saat ekonomi memburuk, dan kesempatan upaya nan tidak hanya berputar di lingkaran mereka nan sudah kuat.
Di titik inilah maqashid syariah kudu turun dari langit etika ke meja evaluasi. Ia kudu menjadi perangkat ukur, bukan sekadar perangkat kutip. Ketika maqashid diterjemahkan menjadi indikator, barulah kita bisa membedakan mana praktik ekonomi syariah nan betul-betul menghadirkan keadilan dan mana nan hanya pandai menggunakan kosakata keadilan.
FEBI Harus Menjadi Laboratorium Keadilan
Implikasi paling serius dari perdebatan ini jatuh ke kampus, terutama ke FEBI. Fakultas ekonomi dan upaya Islam tidak cukup menjadi ruang pengajaran konsep, apalagi sekadar etalase identitas. Ia kudu tumbuh menjadi laboratorium nan menguji apakah akad, pembiayaan syariah, zakat, wakaf, koperasi syariah, dan kebijakan ekonomi Islam betul-betul bekerja untuk keadilan sosial.
Jika kampus hanya melahirkan mahasiswa nan fasih menjelaskan janji tetapi tidak terlatih membaca ketimpangan, kita sedang menghasilkan kefasihan tanpa daya ubah. Jika riset ekonomi syariah selalu berhujung pada pembenaran, kita sedang merawat tradisi akademik nan sopan tetapi tumpul. Pertanyaan riset tidak bisa berakhir pada “apakah ini sesuai syariah?” Ia kudu diperluas menjadi “apakah ini adil, efektif, inklusif, dan sesuai dengan tujuan syariah dalam realitas sosial nan konkret?”
Karena itu, kampus perlu membangun ekosistem nan lebih serius: pedoman info perbankan syariah, observatorium amal dan wakaf, klinik pertimbangan UMKM, laboratorium kebijakan daerah, dan kemitraan dengan BPRS, koperasi, pesantren, pemerintah daerah, serta industri halal. Dari ruang seperti itulah ekonomi Islam bisa bergerak dari retorika pengganti menjadi kerja ilmiah nan memeriksa jarak antara janji dan kenyataan.
Pada akhirnya, saya menerima penajaman bahwa dalil, tafsir, dan praktik memang kudu dibedakan. Tetapi bagi saya, pertanyaan nan lebih mendesak bukan lagi sekadar apakah ekonomi Islam mempunyai fondasi normatif nan kuat. Pertanyaan terpentingnya adalah: ketika dia datang dalam perbankan syariah, zakat, wakaf, pembiayaan UMKM, dan kebijakan publik, di mana keadilan itu betul-betul bekerja?
Ekonomi Islam tidak kekurangan dalil, istilah, alias institusi. nan tetap kurang adalah keberanian metodologis untuk membuktikan, dengan data, indikator, dan pertimbangan nan jernih, bahwa keadilan nan selama ini diucapkan memang sungguh dirasakan. Tanpa itu, kita hanya bakal terus memuliakan nama, tetapi terlambat memihak kenyataan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·