Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bergerak sigap meredam lonjakan nilai tiket pesawat di tengah kenaikan tajam biaya bahan bakar avtur nan ikut terdorong tren daya global. Lewat kebijakan fiskal terbaru, pemerintah mencoba menjaga agar masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara tanpa kudu menanggung beban kenaikan nilai nan terlalu tinggi.
Dalam keterangan resminya, pemerintah memastikan kenaikan tarif penerbangan domestik ditekan di kisaran 9% hingga 13%. Salah satu instrumen nan dipakai adalah insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.
"Melalui patokan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik ditanggung oleh pemerintah sehingga beban nilai tiket nan dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya nilai avtur," ujar Haryo Limanseto, Jubir Kementerian Perekonomian, dalam rilis, Sabtu (25/4/2026).
Skema tersebut mencakup PPN atas tarif dasar hingga komponen fuel surcharge, nan selama ini menjadi salah satu penyumbang utama mahalnya tiket.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mencatat biaya avtur menyumbang sekitar 40% dari total ongkos operasional maskapai. Artinya, setiap kenaikan nilai bahan bakar langsung berakibat signifikan terhadap nilai tiket nan dibayar penumpang.
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini bertindak dalam periode terbatas, ialah untuk pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari sejak patokan diundangkan. Dengan kreasi seperti ini, pemerintah mau efeknya terasa cepat, terutama di tengah tekanan nilai daya nan tetap fluktuatif.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberi batas agar kebijakan ini tepat sasaran. Insentif hanya bertindak untuk kelas ekonomi, sementara tiket non-ekonomi tetap mengikuti skema pajak normal. Maskapai juga diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut secara transparan sesuai patokan perpajakan.
Langkah ini juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pemerintah sudah meningkatkan pemisah fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler. Kenaikan ini mencerminkan tekanan biaya nan dihadapi industri, sekaligus menjadi argumen kenapa intervensi fiskal dianggap perlu.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berambisi keseimbangan bisa terjaga. Di satu sisi, maskapai tetap bisa memperkuat di tengah lonjakan biaya, sementara di sisi lain masyarakat tidak terlalu terbebani nilai tiket nan melonjak drastis.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·