Jakarta -
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki babak baru. Dalam Sidang Paripurna DPR RI nan digelar, Selasa (18/8), seluruh fraksi di DPR menyepakati pembahasan RUU Migas sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyambut ceria perkembangan tersebut. Hal ini dikarenakan pembahasan RUU Migas nan telah lama tertunda akhirnya terealisasi.
"Ini adalah perkembangan nan positif di sektor Migas nasional, mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU no 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas nan sangat dibutuhkan," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, produksi Migas di Indonesia terus turun sejak tahun 1998 akibat under investment. Oleh lantaran itu, isu-isu struktural dan teknis kudu segera ditangani secara tuntas melalui RUU Migas.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa produksi Migas Indonesia sejak tahun 1998 mengalami penurunan, akibat under investment di sektor migas, khususnya di minyak mentah. Sejumlah rumor struktural dan teknis nan selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian norma melalui RUU Migas nan baru," lanjut Eddy.
Pembahasan RUU Migas beserta patokan turunannya diharapkan dapat menggairahkan investasi di sektor migas nasional. Langkah ini krusial mengingat potensi migas nan tetap besar kerap terhalang rumor klasik mengenai izin dan kebijakan.
"Isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan diantara sejumlah rumor sentral nan selama ini membikin sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya berambisi RUU Migas nan bakal segera dibahas berbareng pemerintah bakal mengakselerasi, khususnya aktivitas eksplorasi di sektor hulu migas," ungkap Eddy.
Selain itu, Eddy juga menyoroti pentingnya pembentukan Badan Usaha Khusus nan mengatur aktivitas upaya di sektor hulu migas. Hal ini krusial untuk memperkuat aktivitas upaya sekaligus membenahi izin pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena salah satu pasal nan dibatalkan MK di UU Migas no 21 tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga nan mengatur aktivitas di sektor hulu migas, RUU Migas nan baru perlu memastikan bahwa regulator nan merupakan kuasa upaya pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga upaya nan kuat dan kredibel, namun lembaga nan bisa menggerakkan investasi nan lebih besar di sektor migas nasional," tegas Eddy.
Bagi Eddy, lahirnya undang-undang migas nan baru tidak semata untuk meningkatkan produksi dan lifting migas. Regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat ketahanan daya nasional.
"Indonesia mempunyai kerentanan di sektor daya lantaran tetap memerlukan impor untukpemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini peningkatan produksi baik minyak mentah dan gas bumi dapat tercapai, sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon nan dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan apalagi menjadi nihil," jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengingatkan bahwa dinamika geopolitik dunia saat ini menjadi tantangan serius bagi sektor daya nasional. Oleh lantaran itu publikasi UU Migas baru diperlukan sebagai corak kepastian norma guna menjaga pasokan BBM di dalam negeri.
"Disrupsi di sektor daya akibat keadaan geopolitik nan sangat tidak menentu menjadi kekhawatiran kita semua, lantaran berakibat langsung pada kesiapan dan keterjangkauan nilai minyak mentah dan BBM. Oleh lantaran itu, penguatan ketahanan daya menjadi absolut dan perihal ini bisa dicapai, antara lain dengan menghadirkan UU Migas baru nan kuat dan penanammodal friendly," tutup Eddy.
(ega/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·