Akmal mengatakan penguatan kepatuhan pemberi kerja terus menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan seluruh pekerja terdaftar serta info pekerja dan bayaran nan disampaikan telah sesuai. Upaya tersebut krusial dilakukan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh kewenangan perlindungan agunan sosial secara optimal.
“Dari sisi kepesertaan, kita mau memastikan pekerja nan semestinya didaftarkan betul-betul didaftarkan, info pekerja disampaikan secara betul dan lengkap, serta ketidaksesuaian nan ditemukan segera diperbaiki,” katanya.
Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan berbareng dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja terhadap 2.429 badan usaha. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan setiap pekerja memperoleh kewenangan perlindungan JKN dan agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
Dari sisi keuangan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan menegaskan penguatan kepatuhan pembayaran iuran bukan hanya berangkaian dengan pemenuhan tanggungjawab pemberi kerja, tetapi juga mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan iuran dan keberlanjutan Program JKN. Bayu berambisi sinergi ini dapat diterapkan secara konsisten mulai dari tingkat pusat hingga instansi cabang, melalui koordinasi dan komunikasi nan berkelanjutan.
"Dengan demikian, pengawasan dapat melangkah lebih efektif dan terkoordinasi, sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja, khususnya dalam pembayaran iuran," tambah Bayu.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·