Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan menggunakan sate berbisa kembali terjadi di Jawa Tengah. Jika pada 2021, publik digegerkan tragedi sate sianida di Bantul menewaskan bocah 10 tahun, sekarang penduduk Desa Sindon, Kabupaten Boyolali, tewas setelah menyantap sate ayam dicampur racun tikus nan dikirim menantunya.
Aksi pembunuhan sadis ini dilakukan oleh PW (40) terhadap mertuanya, A (57). PW mengirim sate tersebut kepada korban melalui jasa pesan-antar pada Senin (18/5/2026) pukul 18.16 WIB.
Sebelum kejadian, PW diketahui tidak pernah mengirim makanan kepada korban. A meninggal bumi sehari kemudian, Selasa (19/5/2026).
"PW mengirim sate ayam kepada korban pada Senin (18/5) pukul 18.16 WIB melalui aplikasi GoSend. PW memesan menggunakan akun anak kedua korban," ujar Indrawan dalam konvensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).
Kematian A awalnya dianggap wajar. Namun, kecurigaan muncul dari anak kedua korban nan setiap pagi menitipkan anaknya ke rumah sang ibu. Saat datang, dia mendapati lampu rumah tetap menyala dan tidak ada respons dari dalam. Warga kemudian membuka paksa pintu rumah.
"Awalnya saya mendapat info dari tetangga untuk memandang kondisi adik saya. Saat itu korban ditemukan di dalam rumah dalam posisi terlentang," ujar kakak korban, Widodo (61).
Sate Mengandung Racun Tikus
Polisi melakukan ekshumasi pada Sabtu (30/5/2026). Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik menyimpulkan sate nan dikonsumsi korban mengandung racun tikus. PW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil autopsi dan labfor keluar pada 2 Juni. Saat ekshumasi ditemukan sisa makanan di lambung korban berupa nasi, lontong, daging unggas, kacang, serta cabai. Jadi sate itu memang dimakan korban," kata Indrawan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati lantaran merasa tidak pernah dianggap oleh mertuanya. PW diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Pelaku sering tidak dianggap oleh mertuanya lantaran seorang pengangguran. Karena sakit hati, dia merencanakan meracuni mertuanya," ujar Indrawan.
Polisi juga mengungkap bahwa PW membeli racun tikus secara daring dengan sistem bayar di tempat (COD). Setelah racun diterima, dia membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Sukoharjo.
Dalam perjalanan menuju Ngemplak, Boyolali, pelaku mencampurkan racun tikus ke dalam ramuan sate. Paket sate berbisa itu kemudian dikirim ke rumah korban di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, menggunakan jasa GoSend.
Untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan akun tiruan nan memakai nama dan foto adik iparnya agar kiriman tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 459 alias Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, alias penjara paling lama 20 tahun.
Sate Sianida di Bantul
Kasus sate berbisa di Boyolali mengingatkan publik pada tragedi sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada April 2021. Meski berbeda motif dan jenis racun, kedua kasus mempunyai pola serupa ialah makanan berupa sate dijadikan media untuk mengirim racun kepada target.
Perbedaannya, pada kasus Bantul sasaran utama justru selamat lantaran paket tidak sampai ke tangan nan dituju. Sebaliknya, dalam kasus Boyolali, korban nan menjadi sasaran sukses menerima dan mengonsumsi sate berbisa tersebut.
Pada kasus Bantul, seorang wanita berjulukan Nani Aprilia mengirim sate nan dicampur kalium sianida kepada seorang laki-laki berinisial T, seorang aparatur sipil negara (ASN) nan pernah dekat dengannya.
Namun, paket ditolak family T lantaran tidak mengenal pengirimnya. Sate tersebut akhirnya dibawa pulang oleh pengemudi ojek online nan mengantarkannya.
Tragisnya, sate itu kemudian dimakan oleh putra sang pengemudi, N (10), saat berbuka puasa. Bocah tersebut meninggal bumi setelah menyantap sate, lontong, dan makanan ringan nan dibawa ayahnya, Bandiman (47).
Kronologi Tragedi Sate Sianida
Peristiwa bermulai pada 25 April 2021 ketika Bandiman dihampiri seorang wanita di sekitar Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Perempuan itu meminta Bandiman mengantarkan dua kotak makanan berisi sate ayam dan makanan ringan ke rumah T di Kecamatan Kasihan, Bantul.
Dengan hadiah Rp30 ribu, Bandiman menyanggupi permintaan tersebut.
Sesampainya di tujuan, T tidak berada di rumah. Keluarganya menolak menerima paket lantaran tidak mengetahui identitas pengirim. Paket itu kemudian dibawa pulang oleh Bandiman.
Di rumah, Bandiman dan anak sulungnya mencicipi sate tanpa ramuan kacang. Sementara N dan ibunya, Titik Rini, menyantap sate dengan ramuan kacang.
Tak lama kemudian, sate terasa pahit dan panas. N sempat berlari ke lemari es untuk minum sebelum akhirnya terjatuh. Titik juga mengalami muntah-muntah.
Keduanya dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun, nyawa N tidak tertolong, sedangkan ibunya sukses selamat setelah menjalani perawatan.
Motif Pembunuhan Terungkap
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sate tersebut mengandung kalium sianida. Salah satu petunjuk krusial nan membantu polisi mengungkap kasus adalah bungkusan sate nan berbeda dari biasanya, ialah balut sate berwarna kuning dan lontong nan dibungkus menyerupai lopis.
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap Nani Aprilia (25), penduduk asal Majalengka, Jawa Barat, nan saat itu tinggal di Banguntapan, Bantul.
Polisi mengungkap motif pelaku adalah sakit hati lantaran tidak dinikahi oleh T. Hubungan keduanya telah terjalin sebelum T berkeluarga.
Penyidik menemukan bahwa Nani telah membeli 250 gram kalium sianida melalui platform shopping daring pada akhir Maret 2021 seharga Rp224 ribu sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut.
"Motifnya sakit hati. Tersangka dan T pernah berasosiasi sebelum menikah. Targetnya T. Kami tetap mendalami lebih lanjut," kata Dirreskrimum Polda DIY saat itu, Kombes Pol Burkan Rudy Satria.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·