Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh (tengah) memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada penyelenggaraan tukar foto di KTP Elektronik di Banda Aceh, Aceh, Rabu (8/7/2026).(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan arsip kependudukan nan bertindak seumur hidup. Dokumen ini memuat beragam info pribadi penting, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, hingga foto pemiliknya. Meski bertindak seumur hidup, perubahan penampilan bentuk seiring bertambahnya usia sering kali memicu pertanyaan di masyarakat mengenai urgensi pembaruan foto secara berkala.
Diskusi ini sempat ramai di media sosial, di mana sejumlah warganet menyarankan agar foto KTP-el diperbarui setiap beberapa tahun agar tetap relevan dengan wajah pemiliknya saat ini. Menanggapi perihal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan resmi mengenai patokan main pergantian foto pada arsip kependudukan tersebut.
3 Kondisi nan Diperbolehkan Mengganti Foto KTP-el
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa pada dasarnya pemilik KTP-el dapat mengusulkan pergantian foto. Namun, perihal ini tidak bisa dilakukan secara bebas alias hanya lantaran kemauan pribadi untuk sekadar mempercantik tampilan. Berdasarkan unggahan resmi akun IG @dukcapilkemendagri pada Selasa (14/7/2026), permohonan kudu didasarkan pada argumen nan dibenarkan secara hukum.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Berikut adalah tiga kondisi utama nan memungkinkan masyarakat mengganti foto KTP-el:
- Perubahan Fisik Permanen: Foto dapat diganti andaikan pemilik mengalami perubahan bentuk nan berkarakter menetap, misalnya akibat tindakan operasi, kecelakaan, alias kondisi medis tertentu nan mengubah struktur wajah secara signifikan.
- Perubahan Penampilan Signifikan: Pergantian foto diperbolehkan jika pemilik mengalami perubahan penampilan nan berkarakter menetap, seperti masyarakat wanita nan sekarang mengenakan hijab (sebelumnya tidak) alias sebaliknya.
- Foto pada Kartu Rusak: Jika kondisi bentuk kartu KTP-el mengalami kerusakan nan menyebabkan foto menjadi buram, memudar, terkelupas, alias tidak lagi dapat dikenali, pemilik berkuasa mengusulkan penggantian.
Catatan Dukcapil: "Kalau ada perubahan bentuk permanen, seperti setelah operasi alias cedera, alias ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan."
Syarat dan Prosedur Mengganti Foto KTP-el
Bagi masyarakat nan memenuhi salah satu dari tiga kondisi di atas, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi Dinas Dukcapil setempat. Berikut adalah arsip persyaratan nan perlu disiapkan:
- KTP-el lama nan asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan medis (khusus untuk argumen perubahan bentuk akibat operasi alias kecelakaan).
Penting untuk diketahui bahwa proses ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW. Pemilik KTP cukup membawa arsip persyaratan dan bakal diarahkan untuk melakukan perekaman foto terbaru di lokasi.
Ditjen Dukcapil juga memastikan bahwa jasa pergantian foto KTP-el ini tidak dikenakan biaya namalain gratis. Masyarakat diimbau untuk mengurusnya secara berdikari guna memastikan kecermatan info identitas visual pada arsip kependudukan masing-masing.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·