Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung ekspansi akses masyarakat terhadap jasa perbankan melalui pemanfaatan info kependudukan nan jeli dan terverifikasi. Dukungan ini disampaikan seiring pengarahan pemerintah untuk meningkatkan inklusi finansial nasional.
Arah kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 7 September 2026 nan dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat itu, pemerintah mendorong semakin banyak masyarakat mempunyai akses jasa perbankan dan kepemilikan rekening.
Salah satu langkah nan diarahkan adalah pemanfaatan info kependudukan Dukcapil nan dipadankan dengan info Bank Indonesia, khususnya untuk mendukung sistem pembayaran. Pemadanan info ini diharapkan mempermudah proses identifikasi masyarakat melalui info nan telah terverifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan pemanfaatan info kependudukan tidak semata untuk menambah jumlah rekening.
"Pemanfaatan info kependudukan tidak hanya untuk meningkatkan jumlah rekening, tetapi untuk meningkatkan inklusi finansial masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).
Pada pelaksanaannya, tata kelola pemanfaatan info kependudukan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dukcapil dan lembaga pengguna. Berdasarkan info per 31 Agustus 2026, tercatat 7.762 PKS pemanfaatan info dengan rata-rata akses sekitar 6 hingga 7 juta hit per hari.
Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap info kependudukan nan jeli untuk mendukung beragam jasa publik. Dalam mendukung ekspansi akses jasa perbankan, Dukcapil berkedudukan menyediakan dan memverifikasi info kependudukan serta memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta komponen datanya.
Dukcapil juga mendukung proses pemadanan info dan memberikan support integrasi sistem kepada lembaga perbankan. Meski demikian, pemanfaatan info ini tidak berfaedah Dukcapil mengambil alih kewenangan perbankan.
"Dengan info kependudukan nan jeli dan terpercaya, masyarakat dapat memperoleh akses jasa finansial nan lebih mudah, aman, inklusif, dan tepat sasaran," imbuh Teguh.
Dukcapil dipastikan tidak membuka rekening atas nama masyarakat maupun menentukan kepantasan seseorang memperoleh jasa perbankan. Proses pembukaan rekening dan penentuan kepantasan pengguna tetap menjadi kewenangan lembaga perbankan sesuai ketentuan nan berlaku.
Integrasi info kependudukan pada prinsipnya ditujukan agar identitas masyarakat dapat diverifikasi lebih mudah. Dengan begitu, proses memperoleh jasa finansial dapat berjalan lebih efisien.
Pemanfaatan info kependudukan nan terverifikasi juga diharapkan berakibat pada peningkatan inklusi finansial sekaligus efektivitas program pemerintah. Dengan identitas kependudukan nan valid, penyaluran support pemerintah dapat diarahkan kepada masyarakat nan tepat sasaran melalui rekening nan terhubung dengan identitas resmi.
Skema ini diharapkan meningkatkan kecermatan sekaligus efisiensi proses penyaluran bantuan. Di sisi lain, kemudahan akses jasa tetap kudu melangkah beriringan dengan keamanan info dan perlindungan kewenangan masyarakat.
Pemanfaatan info kependudukan bakal dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah menegaskan pemanfaatan info tetap dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui integrasi info kependudukan nan tepat, pemerintah berambisi masyarakat dapat memperoleh akses jasa finansial nan lebih mudah dan inklusif. Pemanfaatan info ini diharapkan tetap melangkah secara kondusif dan bertanggung jawab.
(rir)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·