Jakarta -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program 'Jumat Petang' nan digelar setiap Jumat pekan kedua setiap bulan. Program ini ditunjukan untuk memudahkan penduduk Jakarta yang kesulitan mengakses jasa manajemen kependudukan pada jam kerja biasa.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan program ini bakal dimulai pada 10 April 2026. Ia mengatakan banyak penduduk nan mempunyai aktivitas padat sehingga susah datang ke loket layanan.
"Walau jasa digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis jasa bisa dilakukan secara online seperti perekaman KTP-el pemula bagi penduduk usia 16-17 tahun. Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, kami menambah jam jasa setiap Jumat minggu kedua hingga pukul 19.30 di semua loket layanan," kata Denny dalam keterangan, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga berumur 16 tahun ke atas dapat melakukan perekaman e-KTP, mulai dari foto, biometrik, retina mata, hingga tanda tangan di Satuan Layanan Administrasi Kependudukan Kelurahan sesuai domisili. Warga cukup membawa Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
Tahun 2026, sebanyak 182.412 masyarakat DKI masuk kategori wajib rekam e-KTP pemula. Namun hingga sekarang baru kurang dari 10 persen nan sudah melakukan perekaman.
"Masih terdapat 164.443 jiwa nan belum rekam, sebagian besar golongan usia pemula dan penduduk dengan keterbatasan waktu. Melalui Jumat Petang, kami berupaya menjangkau golongan tersebut," ungkapnya.
Program ini disambut positif pihak sekolah. Kepala SMAN 81 Jakarta, Albaini Zuhdi, mengungkapkan siswanya kerap kesulitan lantaran jasa tutup saat mereka selesai aktivitas sekolah. "Dengan perpanjangan jam layanan, siswa kami bisa foto e-KTP sepulang sekolah. Bahkan Dukcapil juga rutin jemput bola ke sekolah-sekolah," ujarnya.
Denny menambahkan, Dukcapil DKI terus beralih bentuk meningkatkan jasa agar semakin adaptif, mudah, cepat, akurat, dan gratis. Ia juga menegaskan pentingnya info kependudukan sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Sesuai petunjuk UU Administrasi Kependudukan, masyarakat wajib melaporkan peristiwa kependudukan serta peristiwa krusial seperti kelahiran, kematian, pindah-datang, maupun pernikahan.
Selain perekaman e-KTP, Jumat Petang juga melayani jasa lain seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, laporan pindah hingga datang, serta pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan akta kematian. Dukcapil DKI turut menghadirkan SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk) tiap minggu ketiga dan jasa jemput bola di sekolah, pemukiman, serta perkantoran.
Warga dapat mengakses info lebih lanjut melalui kanal resmi @dukcapiljakarta, situs kependudukancapil.jakarta.go.id, WA Jawara 0812-120-120-31, alias call center 1500-031.
(bel/ygs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·