Dugaan Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany, ART Minta Perlindungan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus dugaan penganiayaan oleh Rien Wartia Trigina namalain Erin, mantan istri Andre Taulany.

Permohonan tersebut diajukan langsung ke Kantor LPSK pada Sabtu (16/5) oleh mantan pekerja rumah tangga (PRT) Erin, Herawati dan saksi insial N nan merupakan pengelola yayasan penyalur PRT.

Permohonan nan diajukan kepada LPSK mencakup pemenuhan kewenangan prosedural, pelindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan setiap korban tindak pidana berkuasa memperoleh pelindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga nan selama ini tetap berada dalam golongan rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

"LPSK memandang krusial untuk memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis. Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses norma ataupun tekanan sosial nan muncul setelah perkara ini mencuat," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Berdasarkan info awal nan diterima LPSK, Herawati mulai bekerja sebagai PRT pada akhir Maret 2026. Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan serta kekerasan bentuk berulang kali selama bekerja di rumah terlapor.

Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026, korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.

Korban kemudian meminta support kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor. Namun, menurut keterangan nan diterima LPSK, saat upaya penjemputan dilakukan berbareng abdi negara kepolisian, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.

Setelah keluar dari lokasi, korban selanjutnya menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK juga menerima info mengenai dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk upaya pelaporan kembali nan berangkaian dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran info pribadi. Situasi tersebut menjadi perhatian LPSK lantaran dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun saksi selama proses norma berlangsung.

"Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan agunan bahwa saksi, korban, maupun pelapor nan memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini krusial agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami alias mengetahui tindak pidana," tutur Susilaningtias.

Sebagai bagian dari penanganan awal, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan memerlukan pemulihan psikologis.

Susilaningtias menegaskan pemulihan psikologis merupakan bagian krusial dalam pelindungan korban. Kata dia, akibat kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, hingga keberanian korban untuk menjalani proses hukum.

"Korban kekerasan sering kali menghadapi tekanan berlapis, mulai dari trauma akibat kekerasan nan dialami, ketakutan menghadapi proses hukum, hingga tekanan sosial di ruang publik. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari pelindungan korban," ujarnya.

Disampaikan Susilaningtias, saat ini LPSK tengah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan mengenai perkembangan penanganan perkara. Termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan saksi selama proses investigasi berlangsung.

Sebelumnya, Herawati diketahui melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) awal hari. Dalam laporan, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik, seperti pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam di rumahnya di area Bintaro.

Namun, Erin membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan punya bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja rumah tangga lain dan pihak keamanan nan membuktikan bahwa kejadian penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.

(dis/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional