ilustrasi(Antara)
Kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mencuat dan memicu keprihatinan mendalam. Tim interogator Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo resmi menetapkan seorang ustad berinisial JYD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 11 santri di bawah umur.
JYD merupakan ketua sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya (TQRW) nan berlokasi di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Senin (18/5/2026) malam, JYD sekarang resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.
Menanggapi peristiwa kelam di Ponpes Ponorogo itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras tindakan pelaku. PBNU menegaskan dukungannya terhadap penegakan norma nan tegas demi menjaga marwah lembaga pesantren di mata masyarakat.
“Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren sangat memprihatinkan dan kudu diproses norma secara tegas. Pesantren adalah tempat mendidik pengetahuan dan akhlak, sehingga tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Selasa (19/5/2026).
Polisi Geledah Ponpes, Kasur dan Dokumen Disita
Pasca-penetapan tersangka, abdi negara kepolisian bergerak sigap untuk mengumpulkan peralatan bukti tambahan. Pada Rabu (20/5/2026), tim interogator nan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, melakukan penggeledahan di lingkungan Ponpes TQRW.
Petugas menyisir sejumlah titik krusial, termasuk bilik pribadi sang kiai. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan nan diduga kuat berangkaian erat dengan tindak pidana cabul nan dilakukan oleh JYD.
Barang Bukti nan Disita:
Berdasarkan keterangan AKP Imam Mujali, beberapa peralatan nan diamankan meliputi:
- Kasur nan diduga digunakan saat kejadian.
- Dokumen perizinan pondok pesantren.
- Tisu dan perangkat bukti pendukung lainnya.
Penyidik menegaskan telah mengantongi minimal dua perangkat bukti nan sah sesuai ketentuan hukum. Bukti-bukti tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi korban serta pengakuan dari tersangka JYD sendiri selama proses penyidikan.
Langkah penggeledahan ini dilakukan guna memastikan pemberkasan perkara melangkah optimal sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus dugaan pencabulan santri ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan lembaga pendidikan untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi anak-anak. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·