Jakarta, CNN Indonesia --
Perwira polisi berinisial "F", batal dilantik menjadi Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat hari ini, Selasa (28/7). Pria berkedudukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap bawahannya, Polwan berkedudukan Brigadir.
Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin mengatakan, terduga pelaku sejatinya dijadwalkan dilantik pada Selasa pagi berasas Surat Telegram (TR) Mabes Polri nan telah diterbitkan sebelumnya.
Namun, pelantikan tersebut tidak dilaksanakan lantaran nan berkepentingan sedang menjalani proses pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi tadi semestinya nan berkepentingan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun mengenai adanya perkara ini, kedudukan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun nan bermasalah dan sedang berproses tidak bakal dilantik," kata Brigjen Solihin kepada wartawan di Mapolda Sumbar.
Solihin nan didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Siswantoro dan Kabid Humas Kombes Susmelawati Rosya menegaskan, keputusan menunda pelantikan menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan spesial terhadap personil Polri nan diduga melakukan pelanggaran.
"Mulai dari Pak Kapolda hingga Pak Kapolri sudah tegas. Tidak ada nan ditoleransi. Siapa pun nan bersalah bakal ditindak lantaran semua sama di mata hukum," ujarnya.
Meski demikian, Solihin menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
"Kita tetap berpendirian prasangka tidak bersalah. Karena itu proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Semua kudu sesuai tahapan dan patokan nan berlaku," katanya.
Solihin mengatakan, status kedudukan terduga pelaku bakal ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang etik selesai. Menurutnya, keputusan mengenai apakah nan berkepentingan bakal dilantik alias tidak merupakan kewenangan Mabes Polri.
"Kita menunggu kepastian hukum. Setelah hasil pemeriksaan dan sidang etik selesai, kelak Mabes Polri nan menentukan mengenai kedudukan tersebut," ujarnya.
Solihin menjelaskan pemeriksaan terhadap terduga pelaku saat ini tetap berlangsung. Selain diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumbar, Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap nan bersangkutan.
Ia meminta semua pihak memberikan waktu kepada interogator untuk menuntaskan proses tersebut.
"Proses norma ada tahapannya. Jadi, silakan menunggu. Kami pastikan semua melangkah sesuai aturan," ujarnya.
Korban diberikan pendampingan psikologis
Selain memproses terduga pelaku, Polda Sumbar juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
"Ada pendampingan ilmu jiwa kepada korban," kata Solihin.
Ia menambahkan, keputusan tidak melantik terduga pelaku bukan langkah nan baru diambil setelah kasus menjadi sorotan publik.
Menurutnya, sejak Surat Telegram Mabes Polri diterbitkan, pelantikan nan berkepentingan memang telah ditangguhkan lantaran sedang menghadapi persoalan.
"Dari awal TR keluar, sudah dipertimbangkan bahwa nan berkepentingan tidak dilantik lantaran ada masalah. Jadi bukan baru diproses sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, melalui 3 Surat Telegram bernomor ST 1336/VI/KEP/2026, ST 1339/VI/KEP/2026 dan ST 1341/VI/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran terhadap sejumlah kedudukan di lingkungan Polri. Di jejeran Polda Sumatera Barat, sebanyak 26 perwira menengah dan perwira tinggi mendapat penugasan baru. Salah satu dari 26 perwira itu adalah terduga pelaku, AKBP "F" pada posisi Kabid Dokkes.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polwan nan bekerja di Biddokes, diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh atasannya, perwira polisi berkedudukan AKBP.
Peristiwa itu sempat dilaporkan, namun dinyatakan tidak memenuhi unsur. Sang pemimpin malah mendapat promosi kedudukan alih-alih dijatuhi sanksi.
Korban nan berkedudukan Brigadir, berbareng suaminya mengadukan persoalan tersebut kepada pihak LBH Padang untuk mencari perlindungan dan support hukum.
(ned/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·