
Demonstrasi kasus dugaan korupsi transfer pricing TPL di Kejagung (Foto: Puteranegara/Okezone)
JAKARTA - Pengusaha Sukanto Tanoto dinilai patut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penilaian tersebut disampaikan praktisi norma Nicholay Aprilindo. Menurut dia, investigasi tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Pemilik perusahaan juga kudu bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay.
Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM ini menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu memandang hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Ia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam norma pidana. Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat nan menimbulkan akibat dipandang sebagai aspek nan setara. "Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.
Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi alias teori syarat. Ajaran tersebut diperkenalkan Max von Buri, pengadil asal Jerman, pada 1873. Teori ini tidak membedakan antara syarat dan karena dalam suatu peristiwa. "Tidak ada perbedaan antara syarat dan karena dalam teori tersebut," tutur Nicholay.
Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi nan disidik. Ia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen. "Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tegasnya.
Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana tetap kudu didasarkan pada bukti hasil penyidikan.
Perkara nan ditangani Kejagung ini berangkaian dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan hubungan sepanjang 2008 hingga 2025. Kejagung menduga transaksi tersebut dilakukan melalui modus under invoicing. Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp. "Berdampak pada penurunan nilai pajak badan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan investigasi sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) DJP sebagai tersangka, ialah BP dan SR. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sampai saat ini, belum ada pihak swasta nan ditetapkan sebagai tersangka.
27 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·