Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara

Sedang Trending 2 jam yang lalu
 Masuk Materi Pokok Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons kebenaran nan terungkap dalam persidangan praperadilan mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kebenaran tersebut sudah berada di luar domain praperadilan dan telah memasuki substansi perkara utama. Maka dari itu, Anang menjelaskan nantinya bakal dirinci lebih lanjut di persidangan. "Itu sudah masuk ke materi pokok perkara. Nanti diungkap di persidangan," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Isu penyerahan duit ini sebelumnya dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Dalam pertimbangannya, pengadil mengutip buletin aktivitas pemeriksaan kepolisian nan memuat keterangan saksi Tan Kian mengenai penyerahan duit senilai ekuivalen Rp40 miliar dalam corak dolar Singapura mengenai perkara Jiwasraya dan ASABRI.

Meski demikian, pengadil menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menilai aspek formalitas dan legalitas tindakan interogator seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan menguji kebenaran materiil atas tuduhan penerimaan duit tersebut.

Adanya bukti permulaan tersebut dijadikan dasar objektif oleh interogator dalam menerapkan pengecualian izin Jaksa Agung sesuai ketentuan norma nan berlaku. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan oleh Febrie Adriansyah. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia