Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bangunan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan menjerat mantan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu mendapat alokasi anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp85,2 triliun, dan anggaran tahun 2026 sebesar Rp268 triliun nan berasal dari APBN.
Syarief menyebut anggaran program itu semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Menurutnya, dugaan persoalan awal terjadi dalam penunjukan yayasan sebagai pengelola SPPG atau dapur MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pada faktanya, yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Syarief mengatakan yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk dan dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan, Lodewyk, dan Sony.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP," ujarnya.
Dugaan korupsi pengadaan
Lebih lanjut, Syarief menyebut Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony dalam melakukan proses pengadaan baik peralatan dan jasa di BGN secara melawan norma melakukan intervensi kepada PPK, sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up nilai pengadaan.
Pengadaan tersebut antara lain, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 nan tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
"Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan peralatan pendukung operasional penyelenggaraan MBG," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Ketiganya nampak mengenakan rompi pink dan langsung dibawa menuju Rutan usai pemeriksaan.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·