Duduk Perkara Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Hingga jadi Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

“Pada hari ini, tim interogator Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief kepada wartawan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengantongi bukti cukup melalui serangkaian investigasi dan penggeledahan.

Kasus ini bermulai saat PT TSHI bermasalah dalam kalkulasi PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar berbareng HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.

Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban nan kudu dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima duit dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu separuh miliar rupiah alias Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita