Duduk Perkara Abu Janda Dipolisikan Terkait Ujaran Berbau SARA

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias dikenal Abu Janda mengenai dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris mengatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau.

Pernyataan Abu Janda nan dipersoalkan diketahui mengenai intoleransi. Dalam pernyataan itu, Abu Janda menyebut umat Muslim di wilayah Jabar dan Sumbar keras, kemudian secara retoris mengaku bingung kenapa wilayah berakhiran 'ar' tersebut banyak orang barbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kata-kata nan spesifik menyerang alias memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu ialah masyarakat Sumatera Barat nan mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/5).

"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat nan daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, nan ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Defrizal menyebut makna dari kata barbar itu mempunyai muatan negatif ialah tidak beradab, sadis dan manusia nan tidak berperadaban.

Ucapan Abu Janda itulah nan kemudian dirasa sangat menyakiti masyarakat Minangkabau. Apalagi, kata Defrizal, masyarakat di Sumbar sangat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama.

"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu nan mau memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.

Defrizal menuturkan lewat laporan ini pihaknya berambisi tidak ada upaya main pengadil sendiri nan ditujukan kepada Abu Janda. Karenanya, dia mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut agar Abu Janda dapat mempertanggungjawabkan ucapannya di mata hukum.

"Kita khawatirkan terjadi tindakan main pengadil sendiri oleh lantaran itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," tuturnya.

"Kita berambisi pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, ahli dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," lanjutnya.

Laporan terhadap Abu Janda itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran info nan menimbulkan ujaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Terkait laporan itu, Abu Janda menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).

Menurut Abu Janda, jika pada dasarnya pelapor sudah membenci dirinya, maka apapun nan dia lakukan bisa dianggap sebagai sebuah penghinaan.

"Tapi jika dasarnya sudah tidak suka Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional